Halaman

Rabu, 08 Juni 2011

Kebijaksanaan Moneter [pertemuan ke 9 e]

Kebijakan moneter adalah proses mengatur persediaan uang sebuah negara untuk mencapai tujuan tertentu; seperti menahan inflasi, mencapai pekerja penuh atau lebih sejahtera. Kebijakan moneter dapat melibatkan mengeset standar bunga pinjaman, "margin requirement", kapitalisasi untuk bank atau bahkan bertindak sebagai peminjam usaha terakhir atau melalui persetujuan melalui negosiasi dengan pemerintah lain.
Kebijakan moneter pada dasarnya merupakan suatu kebijakan yang bertujuan untuk mencapai keseimbangan internal (pertumbuhan ekonomi yang tinggi, stabilitas harga, pemerataan pembangunan) dan keseimbangan eksternal (keseimbangan neraca pembayaran) serta tercapainya tujuan ekonomi makro, yakni menjaga stabilisasi ekonomi yang dapat diukur dengan kesempatan kerja, kestabilan harga serta neraca pembayaran internasional yang seimbang. Apabila kestabilan dalam kegiatan perekonomian terganggu, maka kebijakan moneter dapat dipakai untuk memulihkan (tindakan stabilisasi). Pengaruh kebijakan moneter pertama kali akan dirasakan oleh sektor perbankan, yang kemudian ditransfer pada sektor riil. [1]
Kebijakan moneter adalah upaya untuk mencapai tingkat pertumbuhan ekonomi yang tinggi secara berkelanjutan dengan tetap mempertahankan kestabilan harga. Untuk mencapai tujuan tersebut Bank Sentral atau Otoritas Moneter berusaha mengatur keseimbangan antara persediaan uang dengan persediaan barang agar inflasi dapat terkendali, tercapai kesempatan kerja penuh dan kelancaran dalam pasokan/distribusi barang.Kebijakan moneter dilakukan antara lain dengan salah satu namun tidak terbatas pada instrumen sebagai berikut yaitu suku bunga, giro wajib minimum, intervensi dipasar valuta asing dan sebagai tempat terakhir bagi bank-bank untuk meminjam uang apabila mengalami kesulitan likuiditas.
Pengaturan jumlah uang yang beredar pada masyarakat diatur dengan cara menambah atau mengurangi jumlah uang yang beredar. Kebijakan moneter dapat digolongkan menjadi dua, yaitu : [2]
Kebijakan Moneter Ekspansif / Monetary Expansive Policy
Adalah suatu kebijakan dalam rangka menambah jumlah uang yang edar
Kebijakan Moneter Kontraktif / Monetary Contractive Policy
Adalah suatu kebijakan dalam rangka mengurangi jumlah uang yang edar. Disebut juga dengan kebijakan uang ketat (tight money policy)
Kebijakan moneter dapat dilakukan dengan menjalankan instrumen kebijakan moneter, yaitu antara lain : [3]
Operasi Pasar Terbuka (Open Market Operation)
Operasi pasar terbuka adalah cara mengendalikan uang yang beredar dengan menjual atau membeli surat berharga pemerintah (government securities). Jika ingin menambah jumlah uang beredar, pemerintah akan membeli surat berharga pemerintah. Namun, bila ingin jumlah uang yang beredar berkurang, maka pemerintah akan menjual surat berharga pemerintah kepada masyarakat. Surat berharga pemerintah antara lain diantaranya adalah SBI atau singkatan dari Sertifikat Bank Indonesia dan SBPU atau singkatan atas Surat Berharga Pasar Uang.
Fasilitas Diskonto (Discount Rate)
Fasilitas diskonto adalah pengaturan jumlah duit yang beredar dengan memainkan tingkat bunga bank sentral pada bank umum. Bank umum kadang-kadang mengalami kekurangan uang sehingga harus meminjam ke bank sentral. Untuk membuat jumlah uang bertambah, pemerintah menurunkan tingkat bunga bank sentral, serta sebaliknya menaikkan tingkat bunga demi membuat uang yang beredar berkurang.
Rasio Cadangan Wajib (Reserve Requirement Ratio)
Rasio cadangan wajib adalah mengatur jumlah uang yang beredar dengan memainkan jumlah dana cadangan perbankan yang harus disimpan pada pemerintah. Untuk menambah jumlah uang, pemerintah menurunkan rasio cadangan wajib. Untuk menurunkan jumlah uang beredar, pemerintah menaikkan rasio.
Himbauan Moral (Moral Persuasion)
Himbauan moral adalah kebijakan moneter untuk mengatur jumlah uang beredar dengan jalan memberi imbauan kepada pelaku ekonomi. Contohnya seperti menghimbau perbankan pemberi kredit untuk berhati-hati dalam mengeluarkan kredit untuk mengurangi jumlah uang beredar dan menghimbau agar bank meminjam uang lebih ke bank sentral untuk memperbanyak jumlah uang beredar pada perekonomian.
Bank Indonesia memiliki tujuan untuk mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah. Tujuan ini sebagaimana tercantum dalam UU No. 3 tahun 2004 pasal 7 tentang Bank Indonesia. [4]
Hal yang dimaksud dengan kestabilan nilai rupiah antara lain adalah kestabilan terhadap harga-harga barang dan jasa yang tercermin pada inflasi. Untuk mencapai tujuan tersebut, sejak tahun 2005 Bank Indonesia menerapkan kerangka kebijakan moneter dengan inflasi sebagai sasaran utama kebijakan moneter (Inflation Targeting Framework) dengan menganut sistem nilai tukar yang mengambang (free floating). Peran kestabilan nilai tukar sangat penting dalam mencapai stabilitas harga dan sistem keuangan. Oleh karenanya, Bank Indonesia juga menjalankan kebijakan nilai tukar untuk mengurangi volatilitas nilai tukar yang berlebihan, bukan untuk mengarahkan nilai tukar pada level tertentu.
Dalam pelaksanaannya, Bank Indonesia memiliki kewenangan untuk melakukan kebijakan moneter melalui penetapan sasaran-sasaran moneter (seperti uang beredar atau suku bunga) dengan tujuan utama menjaga sasaran laju inflasi yang ditetapkan oleh Pemerintah. Secara operasional, pengendalian sasaran-sasaran moneter tersebut menggunakan instrumen-instrumen, antara lain operasi pasar terbuka di pasar uang baik rupiah maupun valuta asing, penetapan tingkat diskonto, penetapan cadangan wajib minimum, dan pengaturan kredit atau pembiayaan. Bank Indonesia juga dapat melakukan cara-cara pengendalian moneter berdasarkan Prinsip Syariah.


BANK SENTRAL DAN BANK UMUM [pertyemuan ke 9 d]


Bank sentral merupakan bank yang mengatur berbagai kegiatan yang berkaitan dengan dunia perbankan dan dunia keuangan disuatu Negara.
Bank sentral di Indonesia bernama Bank Indonesia yang bertugas untuk:
  1. Mengatur dan menjaga kestabilan nilai rupiah
  2. Mendorong kelancaran produksi dan pembangunan serta memperluas kesempatan kerja guna peningkatan taraf hidup rakyat
Sebagai Bank Sentral, Bank Indonesia melakukan tugas sebagai berikut:
  1. Bank Sirkulasi, yakni mempunyai hak tunggal untuk mengedarkan uang kertas dan logam sebagai alat pembayaran yang sah.
  2. Banker’snBank Bank Sentral juga dianggap sebagai Bank-nya Bank.
  3. Lender of last resort. BI dianggap juga pemberi pinjaman pada tingkat terakhir (kredit likuiditas darurat).
  • Bank Umum
BankUmum merupakan bank yang bertugas melayani seluruh jasa – jasa perbankan dan melayani segenap lapisan masyarakat, baik masyarakat perorangan maupun lembaga – lembaga lainnya.
Fungsi Bank-Umum secara lengkap adalah :
  1. Mengumpulkan dana yang sementara menganggur untuk dipinjamkan pada pihak lain atau membeli surat berharga.
  2. Mempermudah dalam lalu lintas pembayaran uang.
  3. Menjamin keamanan uang sementara tidak digunakan, misalnya menghindari risiko hilang, kebakaran, dll.
  4. Menciptakan kredit, yaitu dengan cara menciptakan demand deposit dari kelebihan cadangannya.
Sumber :
Wiratmo, Masykur,Buku Paket, Pengantar Ekonomi Makro,Gunadarma,  Pondok Cina,1994

teori uang dan motif memegang uang [pertemuan ke 9 c]

 Pengertian Uang dan Bank

            Uang merupakan alat tukar dan alat pembayaran yang sah. pada masa-masa sebelumnya, pembayaran dilakukan dengan cara barter, yaitu barang ditukar dengan barang secara langsung.

. Teori nilai uang & Motif Memegang Uang

@ Teori uang terdiri atas dua teori, yaitu teori uang statis dan teori uang dinamis.

@ Teori uang statis
              Teori Uang Statis atau disebut juga "teori kualitatif statis" bertujuan untuk menjawab pertanyaan: apakah sebenarnya uang? Dan mengapa uang itu ada harganya? Mengapa uang itu sampai beredar? Teori ini disebut statis karena tidak mempersoalkan perubahan nilai yang diakibatkan oleh perkembangan ekonomi.
Yang termasuk teori uang statis adalah:
• Teori Metalisme (Intrinsik) oleh KMAPP
Uang bersifat seperti barang, nilainya tidak dibuat-buat, melainkan sama dengan nilai logam yang dijadikan uang itu, contoh: uang emas dan uang perak.
• Teori Konvensi (Perjanjian) oleh Devanzati dan Montanari
Teori ini menyatakan bahwa uang dibentuk atas dasar pemufakatan masyarakat untuk mempermudah pertukaran.
• Teori Nominalisme
Uang diterima berdasarkan nilai daya belinya.
• Teori Negara
Asal mula uang karena negara, apabila negara menetapkan apa yang menjadi alat tukar dan alat bayar maka timbullah uang. Jadi uang bernilai karena adanya kepastian dari negara berupa undang-undang pembayaran yang disahkan.

@ Teori uang dinamis
• Teori Kuantitas dari David Ricardo
Teori ini menyatakan bahwa kuat atau lemahnya nilai uang sangat tergantung pada jumlah uang yang beredar. Apabila jumlah uang berubah menjadi dua kali lipat, maka nilai uang akan menurun menjadi setengah dari semula, dan juga sebaliknya.
• Teori Kuantitas dari Irving Fisher
Teori yang telah dikemukakan David Ricardo disempurnakan lagi oleh Irving Fisher dengan memasukan unsur kecepatan peredaran uang, barang dan jasa sebagai faktor yang mempengaruhi nilai uang.
• Teori Persediaan Kas
Teori ini dilihat dari jumlah uang yang tidak dibelikan barang-barang.
• Teori Ongkos Produksi
Teori ini menyatakan nilai uang dalam peredaran yang berasal dari logam dan uang itu dapat dipandang sebagai barang.

@ Motif Memegang Uang
           Manusia memiliki alasan masing-masing dalam memegang uang / duit dalam kehidupan sehari-hari sehingga mereka mau memiliki dan menyimpan uang di rumah, di bank, di dompet, di celengan, dan lain sebagainya.
1. Untuk kebutuhan Transaksi
2. Untuk Berjaga-Jaga
3. Untuk Mendapatkan Keuntungan / Berinvestasi

             Bank adalah sebuah lembaga keuangan umumnya didirikan dengan kewenangan untuk menerima simpanan uang, meminjamkan uang, dan menerbitkan promes atau yang dikenal sebagai banknote.
Bank sentral
>sebuah instansi yang bertanggung jawab atas kebijakan moneter di wilayah negara tersebut.
>menjaga stabilitas nilai mata uang, stabilitas sektor perbankan, dan sistem finansial secara keseluruhan.
bank sentral di indonesia adalah Bank Indonesia.
>institusi yang bertanggung jawab untuk menjaga stabilitas harga yang dalam hal ini dikenal dengan istilah inflasi. Bank Sentral menjaga agar tingkat inflasi terkendali, dengan mengontrol keseimbangan jumlah uang dan barang. Apabila jumlah uang yang beredar terlalu banyak maka Bank Sentral dengan menggunakan instrumen antara lain namun tidak terbatas pada base money, suku bunga, giro wajib minimum mencoba menyesuaikan jumlah uang beredar sehingga tidak berlebihan dan cukup untuk menggerakkan roda perekonomian.
Bank Umum
           bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.
Fungsi-fungsi bank umum yang diuraikan di bawah ini menujukkan betapa pentingnya keberadaan bank umum dalam perekonomian modern, yaitu :
>Penciptaan uang
             Uang yang diciptakan bank umum adalah uang giral, yaitu alat pembayaran lewat mekanisme pemindahbukuan (kliring). Kemampuan bank umum menciptakan uang giral menyebabkan possisi dan fungsinya dalam pelaksanaan kebijakan moneter.
Bank sentral dapat mengurangi atau menambah jumlah uang yang beredar dengan cara mempengaruhi kemampuan bank umum menciptakan uang giral.
>Mendukung Kelancaran Mekanisme Pembayaran
             Fungsi lain dari bank umum yang juga sangat penting adalah mendukung kelancaran mekanisme pembayaran. Hal ini dimungkinkan karena salah satu jasa yang ditawarkan bank umum adalah jasa-jasa yang berkaitan dengan mekanisme pembayaran.
kebijakan moneter
             Kebijakan moneter adalah proses mengatur persediaan uang sebuah negara untuk mencapai tujuan tertentu; seperti menahan inflasi, mencapai pekerja penuh atau lebih sejahtera. Kebijakan moneter dapat melibatkan mengeset standar bunga pinjaman, "margin requirement", kapitalisasi untuk bank atau bahkan bertindak sebagai peminjam usaha terakhir atau melalui persetujuan melalui negosiasi dengan pemerintah lain.
             Kebijakan moneter pada dasarnya merupakan suatu kebijakan yang bertujuan untuk mencapai keseimbangan internal (pertumbuhan ekonomi yang tinggi, stabilitas harga, pemerataan pembangunan) dan keseimbangan eksternal (keseimbangan neraca pembayaran) serta tercapainya tujuan ekonomi makro, yakni menjaga stabilisasi ekonomi yang dapat diukur dengan kesempatan kerja, kestabilan harga serta neraca pembayaran internasional yang seimbang. Apabila kestabilan dalam kegiatan perekonomian terganggu, maka kebijakan moneter dapat dipakai untuk memulihkan (tindakan stabilisasi). Pengaruh kebijakan moneter pertama kali akan dirasakan oleh sektor perbankan, yang kemudian ditransfer pada sektor riil. [1]
              Kebijakan moneter adalah upaya untuk mencapai tingkat pertumbuhan ekonomi yang tinggi secara berkelanjutan dengan tetap mempertahankan kestabilan harga. Untuk mencapai tujuan tersebut Bank Sentral atau Otoritas Moneter berusaha mengatur keseimbangan antara persediaan uang dengan persediaan barang agar inflasi dapat terkendali, tercapai kesempatan kerja penuh dan kelancaran dalam pasokan/distribusi barang.Kebijakan moneter dilakukan antara lain dengan salah satu namun tidak terbatas pada instrumen sebagai berikut yaitu suku bunga, giro wajib minimum, intervensi dipasar valuta asing dan sebagai tempat terakhir bagi bank-bank untuk meminjam uang apabila mengalami kesulitan likuiditas.
              Pengaturan jumlah uang yang beredar pada masyarakat diatur dengan cara menambah atau mengurangi jumlah uang yang beredar. Kebijakan moneter dapat digolongkan menjadi dua, yaitu : [2]
1. Kebijakan Moneter Ekspansif / Monetary Expansive Policy Adalah suatu kebijakan dalam rangka menambah jumlah uang yang edar
2. Kebijakan Moneter Kontraktif / Monetary Contractive Policy Adalah suatu kebijakan dalam rangka mengurangi jumlah uang yang edar. Disebut juga dengan kebijakan uang ketat (tight money policy)
Kebijakan moneter dapat dilakukan dengan menjalankan instrumen kebijakan moneter, yaitu antara lain : [3]
1. Operasi Pasar Terbuka (Open Market Operation) Operasi pasar terbuka adalah cara mengendalikan uang yang beredar dengan menjual atau membeli surat berharga pemerintah (government securities). Jika ingin menambah jumlah uang beredar, pemerintah akan membeli surat berharga pemerintah. Namun, bila ingin jumlah uang yang beredar berkurang, maka pemerintah akan menjual surat berharga pemerintah kepada masyarakat. Surat berharga pemerintah antara lain diantaranya adalah SBI atau singkatan dari Sertifikat Bank Indonesia dan SBPU atau singkatan atas Surat Berharga Pasar Uang.
2. Fasilitas Diskonto (Discount Rate) Fasilitas diskonto adalah pengaturan jumlah duit yang beredar dengan memainkan tingkat bunga bank sentral pada bank umum. Bank umum terkadang mengalami kekurangan uang sehingga harus meminjam ke bank sentral. Untuk membuat jumlah uang bertambah, pemerintah menurunkan tingkat bunga bank sentral, serta sebaliknya menaikkan tingkat bunga demi membuat uang yang beredar berkurang.
3. Rasio Cadangan Wajib (Reserve Requirement Ratio) Rasio cadangan wajib adalah mengatur jumlah uang yang beredar dengan memainkan jumlah dana cadangan perbankan yang harus disimpan pada pemerintah. Untuk menambah jumlah uang, pemerintah menurunkan rasio cadangan wajib. Untuk menurunkan jumlah uang beredar, pemerintah menaikkan rasio.
4. Himbauan Moral (Moral Persuasion) Himbauan moral adalah kebijakan moneter untuk mengatur jumlah uang beredar dengan jalan memberi imbauan kepada pelaku ekonomi. Contohnya seperti menghimbau perbankan pemberi kredit untuk berhati-hati dalam mengeluarkan kredit untuk mengurangi jumlah uang beredar dan menghimbau agar bank meminjam uang lebih ke bank sentral untuk memperbanyak jumlah uang beredar pada perekonomian.
Bank Indonesia memiliki tujuan untuk mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah. Tujuan ini sebagaimana tercantum dalam UU No. 3 tahun 2004 pasal 7 tentang Bank Indonesia. [4]
Hal yang dimaksud dengan kestabilan nilai rupiah antara lain adalah kestabilan terhadap harga-harga barang dan jasa yang tercermin pada inflasi. Untuk mencapai tujuan tersebut, sejak tahun 2005 Bank Indonesia menerapkan kerangka kebijakan moneter dengan inflasi sebagai sasaran utama kebijakan moneter (Inflation Targeting Framework) dengan menganut sistem nilai tukar yang mengambang (free floating). Peran kestabilan nilai tukar sangat penting dalam mencapai stabilitas harga dan sistem keuangan. Oleh karenanya, Bank Indonesia juga menjalankan kebijakan nilai tukar untuk mengurangi volatilitas nilai tukar yang berlebihan, bukan untuk mengarahkan nilai tukar pada level tertentu.
Dalam pelaksanaannya, Bank Indonesia memiliki kewenangan untuk melakukan kebijakan moneter melalui penetapan sasaran-sasaran moneter (seperti uang beredar atau suku bunga) dengan tujuan utama menjaga sasaran laju inflasi yang ditetapkan oleh Pemerintah. Secara operasional, pengendalian sasaran-sasaran moneter tersebut menggunakan instrumen-instrumen, antara lain operasi pasar terbuka di pasar uang baik rupiah maupun valuta asing, penetapan tingkat diskonto, penetapan cadangan wajib minimum, dan pengaturan kredit atau pembiayaan. Bank Indonesia juga dapat melakukan cara-cara pengendalian moneter berdasarkan Prinsip Syariah.
Beberapa jasa yang amat dikenal adalah kliring, transfer uang, penerimaan setoran-setoran, pemberian fasilitas pembayaran dengan tunai, kredit, fasilitas-fasilitas pembayaran yang mudah dan nyaman, seperti kartu plastik dan sistem pembayaran elektronik.
>Penghimpunan Dana Simpanan Masyarakat
Dana yang paling banyak dihimpun oleh bank umum adalah dana simpanan. Di Indonesia dana simpanan terdiri atas giro, deposito berjangka, sertifikat deposito, tabungan dan atau bentuk lainnya yang dapat dipersamakan dengan itu. Kemampuan bank umum menghimpun dana jauh lebih besar dibandingkan dengan lembaga-lembaga keuangan lainnya. Dana-dana simpanan yang berhasil dihimpun akan disalurkan kepada pihak-pihak yang membutuhkan, utamanya melalui penyaluran kredit.
>Mendukung Kelancaran Transaksi Internasional
Bank umum juga sangat dibutuhkan untuk memudahkan dan atau memperlancar transaksi internasional, baik transaksi barang/jasa maupun transaksi modal. Kesulitan-kesulitan transaksi antara dua pihak yang berbeda negara selalu muncul karena perbedaan geografis, jarak, budaya dan sistem moneter masing-masing negara. Kehadiran bank umum yang beroperasi dalam skala internasional akan memudahkan penyelesaian transaksi-transaksi tersebut. Dengan adanya bank umum, kepentingan pihak-pihak yang melakukan transaksi internasional dapat ditangani dengan lebih mudah, cepat, dan murah.
>Penyimpanan Barang-Barang Berharga
Penyimpanan barang-barang berharga adalah satu satu jasa yang paling awal yang ditawarkan oleh bank umum. Masyarakat dapat menyimpan barang-barang berharga yang dimilikinya seperti perhiasan, uang, dan ijazah dalam kotak-kotak yang sengaja disediakan oleh bank untuk disewa (safety box atau safe deposit box). Perkembangan ekonomi yang semakin pesat menyebabkan bank memperluas jasa pelayanan dengan menyimpan sekuritas atau surat-surat berharga.
>Pemberian Jasa-Jasa Lainnya
Di Indonesia pemberian jasa-jasa lainnya oleh bank umum juga semakin banyak dan luas. Saat ini kita sudah dapat membayar listrik, telepon membeli pulsa telepon seluler, mengirim uang melalui atm, membayar gaji pegawai dengan menggunakan jasa-jasa bank.
Jasa-jasa ini amat memudahkan dan memberikan rasa aman dan nyaman kepada pihak yang menggunakannya.
Diposkan oleh harashta maida di 01:54

Uang, Bank, dan Penciptaan Uang [pertemuan ke 9 b]

Pendahuluan
Penciptaan uang adalah proses memproduksi atau menghasilkan uang baru. Terdapat tiga cara untuk menciptakan uang; pertama dengan cara mencetak mata uang kertas atau uang logam, kedua melalui pengadaan utang dan pinjaman, serta ketiga melalui beragam kebijakan pemerintah, misalnya seperti pelonggaran kuantitatif. Berbagai praktik dan regulasi untuk mengatur produksi, pengeluaran, dan penarikanan uang, adalah perhatian utama dalam ilmu ekonomi moneter (misalnya tentang persediaan uang, mazhab monetarisme), dan memengaruhi berjalannya pasar keuangan dan daya beli uang.
Bank sentral bertanggung-jawab mengukur jumlah uang beredar, yang menunjukkan banyaknya uang yang ada pada suatu waktu tertentu. Jumlah uang baru yang tidak diketahui penciptaannya dapat ditunjukkan dengan cara membandingkan pengukuran-pengukuran tersebut pada waktu-waktu yang berbeda.
Perusakan atas mata uang dapat terjadi apabila uang logam dileburkan untuk mendapatkan kembali kandungan logam mulianya. Tindakan ini memperoleh insentif bila ternyata nilai logam yang didapat melebihi nilai nominal uang logam, atau ketika pencetaknya menarik kembali jaminan atas keamanannya.
A. Pengertian
Penciptaan uang adalah proses memproduksi atau menghasilkan uang baru. Terdapat tiga cara untuk menciptakan uang; pertama dengan cara mencetak mata uang kertas atau uang logam, kedua melalui pengadaan utang dan pinjaman, serta ketiga melalui beragam kebijakan pemerintah, misalnya seperti pelonggaran kuantitatif. Berbagai praktik dan regulasi untuk mengatur produksi, pengeluaran, dan penarikanan uang, adalah perhatian utama dalam ilmu ekonomi moneter (misalnya tentang persediaan uang, mazhab monetarisme), dan memengaruhi berjalannya pasar keuangan dan daya beli uang.
Jenis-jenis uang
Uang Kartal
Uang kartal terdiri dari uang kertas dan uang logam. Uang kartal adalah alat bayar yang sah dan wajib diterima oleh masyarakat dalam melakukan transaksi jual beli sehari-hari.
Menurut Undang-undang Bank Sentral No. 13 tahun 1968 pasal 26 ayat 1, Bank Indonesia mempunyai hak tunggal untuk mengeluarkan uang logam dan kertas. Hak tunggal untuk mengeluarkan uang yang dimiliki Bank Indonesia tersebut disebut hak oktroi.
Jenis Uang Kartal Menurut Lembaga Yang Mengeluarkannya
Menurut Undang-Undang Pokok Bank Indonesia No. 11/1953, terdapat dua jenis uang kartal, yaitu uang negara dan uang bank.
Uang negara adalah uang yang dikeluarkan oleh pemerintah, terbuat dari kertas yang memiliki ciri-ciri :
• Dikeluarkan oleh pemerintah
• Dijamin oleh undang undang
• Bertuliskan nama negara yang mengeluarkannya
• Ditanda tangani oleh mentri keuangan
Namun, sejak berlakunya Undang-undang No. 13/1968, uang negara dihentikan peredarannya dan diganti dengan Uang Bank.
Uang Bank adalah uang yang dikeluarkan oleh Bank Sentral berupa uang logam dan uang kertas, Ciri-cirinya sebagai berikut.
• Dikeluarkan oleh Bank Sentral
• Dijamin dengan emas atau valuta asing yang disimpan di bank sentral
• Bertuliskan nama bank sentral negara yang bersangkutan (di Indonesia : Bank Indonesia)
• Ditandatangani oleh gubernur bank sentral.

B. Jenis Uang Kartal Menurut Bahan Pembuatnya
A. Uang logam
Uang logam biasanya terbuat dari emas atau perak karena emas dan perak memenuhi syarat-syarat uang yang efesien. Karena harga emas dan perak yang cenderung tinggi dan stabil, emas dan perak mudah dikenali dan diterima orang. Di samping itu, emas dan perak tidak mudah musnah. Emas dan perak juga mudah dibagi-bagi menjadi unit yang lebih kecil. Di zaman sekarang, uang logam tidak dinilai dari berat emasnya, namun dari nilai nominalnya. Nilai nominal itu merupakan pernyataan bahwa sejumlah emas dengan berat tertentu terkandung di dalamnya.
Uang logam memiliki tiga macam nilai.
Nilai Intrinsik yaitu nilai bahan untuk membuat mata uang, misalnya berapa nilai emas dan perak yang digunakan untuk mata uang. Menurut sejarah, uang emas dan perak pernah dipakai sebagai uang. Ada beberapa alasan mengapa emas dan perak dijadikan sebagai bahan uang antara lain :
• Tahan lama dan tidak mudah rusak (Durability)
• Digemari oleh umum atau sebagian besar masyarakat (Acceptability)
• Nilainya tinggi dan jumlahnya terbatas (Scarcity)
• Nilainya tetap sekalipun dipecah menjadi bagian-bagian kecil (Divisibility)
Sekalipun emas dan perak sudah memenuhi syarat-syarat uang, namun pada saat ini, emas dan perak tidak dipakai lagi sebagai bahan uang karena beberapa alasan, yaitu:[rujukan?]
• Jumlahnya sangat langka sehingga sulit didapatkan dalam jumlah besar.
• Kadar emas disetiap daerah berbeda-beda menyebabkan persediaan emas tidak sama
• Nilainya tidak dapat diukur dengan tepat
• Uang emas semakin hilang dari peredaran, biasanya karena banyak yang dilebur atau dijadikan perhiasan.
Nilai Nominal, yaitu nilai yang tercantum pada mata uang atau cap harga yang tertera pada mata uang. Misalnya seratus rupiah (Rp. 100,00), atau lima ratus rupiah (Rp. 500,00).
Nilai Tukar, nilai tukar adalah kemampuan uang untuk dapat ditukarkan dengan suatu barang (daya beli uang). Misalnya uang Rp. 500,00 hanya dapat ditukarkan dengan sebuah permen, sedangkan Rp. 10.000,00 dapat ditukarkan dengan semangkuk bakso).
B. Uang kertas
Uang kertas adalah uang yang terbuat dari kertas dengan gambar dan cap tertentu dan merupakan alat pembayaran yang sah. Menurut penjelasan UU No. 23 tahun 1999 tentang Bank Indonesia, yang dimaksud dengan uang kertas adalah uang dalam bentuk lembaran yang terbuat dari bahan kertas atau bahan lainnya (yang menyerupai kertas).
Uang kertas mempunyai nilai karena nominalnya. Oleh karena itu, uang kertas hanya memiliki dua macam nilai, yaitu nilai nominal dan nilai tukar. Ada 2(dua) macam uang kertas :
• Uang Kertas Negara (sudah tidak diedarkan lagi), yaitu uang kertas yang dikeluarkan oleh pemerintah dan alat pembayaran yang sah dengan jumlah yang terbatas dan ditandatangani mentri keuangan.
• Uang Kertas Bank, yaitu uang yang dikeluarkan oleh bank sentral,
Beberapa keuntungan penggunaan alat tukar (uang) dari kertas di antaranya :
• Penghematan terhadap pemakaian logam mulia
• Ongkos pembuatan relatif murah dibandingkan dengan ongkos pembuatan uang logam.
• Peredaran uang kertas bersifat elastis (karena mudah dicetak dan diperbanyak) sehingga mudah diseusaikan dengan kebutuhan akan uang
• Mempermudah pengiriman dalam jumlah besar
Uang Giral
Uang giral tercipta akibat semakin mendesaknya kebutuhan masyarakat akan adanya sebuah alat tukar yang lebih mudah, praktis dan aman. Di Indonesia, bank yang berhak menciptakan uang giral adalah bank umum selain Bank Indonesia. Menurut UU No. 7 tentang Perbankan tahun 1992, definisi uang giral adalah tagihan yang ada di bank umum, yang dapat digunakan sewaktu-waktu sebagai alat pembayaran. Bentuk uang giral dapat berupa cek, giro, atau telegrafic transfer.
Uang giral bukan merupakan alat pembayaran yang sah. Artinya, masyarakat boleh menolak dibayar dengan uang giral.
Terjadinya uang giral
Uang giral dapat terjadi dengan cara berikut.
• Penyetoran uang tunai kepada bank dan dicatat dalam rekening koran atas nama penyetor, penyetor menerima buku cek dan buku biro gilyet. Uang tersebut sewaktu-waktu dapat diambil atau penyetor menerima pembayaran utang dari debitur melalui bank. Penerimaan piutang itu oleh bank dibukukan dalam rekening koran orang yang bersangkutan. Cara di atas disebut primary deposit.
• Karena transaksi surat berharga. Uang giral dapat diciptakan dengan cara menjual surat berharga ke bank, lalu bank membukukan hasil penjualan surat berharga tersebut sebagai deposit dari yang menjual. Cara ini disebut derivative deposit
• Mendapat kredit dari bank yang dicatat dalam rekening koran dan dapat diambil sewaktu-waktu. Cara ini disebut dengan loan deposit.
Keuntungan menggunakan uang giral
Keuntungan menggunakan uang giral sebagai berikut.
• Memudahkan pembayaran karena tidak perlu menghitung uang
• Alat pembayaran yang dapat diterima untuk jumlah yang tidak terbatas, nilainya sesuai dengan yang dibutuhkan (yang ditulis oleh pemilik cek/bilyet giro)
• Lebih aman karena risiko uang hilang lebih kecil dan bila hilang bisa segera dilapokan ke bank yang mengeluarkan cek/bilyet giro dengan cara pemblokiran.
Uang Kuasi
Uang kuasi adalah surat-surat berharga yang dapat dijadikan sebagai alat pembayaran. Biasanya uang kuasi ini terdiri atas deposito berjangka dan tabungan serta rekening valuta asing milik swasta domestik.
Sumber :
http://ziakhalidah.blogspot.com/
http://id.wikipedia.org/wiki/Penciptaan_uang
http://ekonurzhafar.wordpress.com/2010/06/01/uang-bank-dan-penciptaan-uang/

Uang, Bank, dan Penciptaan Uang [pertemuan ke 9a]

Pada awalnya di Indonesia, uang —dalam hal ini uang kartal— diterbitkan oleh pemerintah Republik Indonesia. Namun sejak dikeluarkannya UU No. 13 tahun 1968 pasal 26 ayat 1, hak pemerintah untuk mencetak uang dicabut. Pemerintah kemudian menetapkan Bank Sentral, Bank Indonesia, sebagai satu-satunya lembaga yang berhak menciptakan uang kartal. Hak untuk menciptakan uang itu disebut dengan hak oktroi.
Uang  dalam ilmu ekonomi tradisional didefinisikan sebagai setiap alat tukar yang dapat diterima secara umum. Alat tukar itu dapat berupa benda apapun yang dapat diterima oleh setiap orang di masyarakat  dalam proses pertukaran barang dan jasa. Dalam ilmu ekonomi modern, uang didefinisikan sebagai sesuatu yang tersedia dan secara umum diterima sebagai alat pembayaran bagi pembelian barang-barang dan jasa-jasa serta kekayaan berharga lainnya serta untuk pembayaran utang.[1] Beberapa ahli juga menyebutkan fungsi uang sebagai alat penunda pembayaran.[2]
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEi58bEL9XH8PSM2_alvoRL4cqjrXIrkndonNiGfDmOUcoxG3r_kMeBIogujCRWLwDS8hU4HIgu_8ImUkSPR9XMoDQbm77NOOuhznDOcw7HaXUUMtl2_p4SYUAYcQS85Zl5fv7Wxzdomyd8/s320/uang.jpgUang merupakan alat pembayaran yang sah dan berlaku dalam semua jenis transaksi jual beli, serta mempunyai nilai nominal.
Awal mula kegiatan transaksi dilakukan dengan sistem barter, barter adalah kegiatan transaksi dengan cara tukar-menukar antara barang yang satu dengan barang yang lain. Kegiatan ini dinilai kurang efektif dan efisien, kemudian muncullah uang sebagai alat pembayaran yang sah yang digunakan masyarakat.
Uang yang beredar dibedakan dalam 2 jenis, yaitu :
  1. Uang kartal adalah alat pembayaran yang sah dan wajib digunakan oleh masyarakat dalammelakukan transaksi jual beli sehari-hari.
  2. Uang giral adalah uang yang dimiliki masyarakat dalam bentuk simpanan (deposito), uang ini hanya beredar dikalangan tertentu.
Menurut bahan pembuatnya uang terdiri atas 2, yaitu :
  1. Uang kertas adalah uang dalam bentuk lembaran yang terbuat dari kertas dengan gambar dan cap tertentu.
  2. Uang logam adalah uang yang terbuat dari logam, biasanya dari emas dan perak karena kedua logam itu memiliki nilai yang cenderung tinggi dan stabil, sifatnya yang tidak mudah hancur, dan tahan lama.
Kedua macam uang tersebut berlaku dalam transaksi jual beli dan sebagai alat pembayaran yang sah.
Jenis-jenis uang
Uang Kartal
           Uang kartal terdiri dari uang kertas dan uang logam. Uang kartal adalah alat bayar yang sah dan wajib diterima oleh masyarakat dalam melakukan transaksi jual beli sehari-hari.
Menurut Undang-undang Bank Sentral No. 13 tahun 1968 pasal 26 ayat 1, Bank Indonesia mempunyai hak tunggal untuk mengeluarkan uang logam dan kertas. Hak tunggal untuk mengeluarkan uang yang dimiliki Bank Indonesia tersebut disebut hak oktroi.
Jenis Uang Kartal Menurut Lembaga Yang Mengeluarkannya
            Menurut Undang-Undang Pokok Bank Indonesia No. 11/1953, terdapat dua jenis uang kartal, yaitu uang negara dan uang bank.
Uang negara adalah uang yang dikeluarkan oleh pemerintah, terbuat dari kertas yang memiliki ciri-ciri :
• Dikeluarkan oleh pemerintah
• Dijamin oleh undang undang
• Bertuliskan nama negara yang mengeluarkannya
• Ditanda tangani oleh mentri keuangan
Namun, sejak berlakunya Undang-undang No. 13/1968, uang negara dihentikan peredarannya dan diganti dengan Uang Bank.
Uang Bank adalah uang yang dikeluarkan oleh Bank Sentral berupa uang logam dan uang kertas, Ciri-cirinya sebagai berikut.
• Dikeluarkan oleh Bank Sentral
• Dijamin dengan emas atau valuta asing yang disimpan di bank sentral
• Bertuliskan nama bank sentral negara yang bersangkutan (di Indonesia : Bank Indonesia)
• Ditandatangani oleh gubernur bank sentral
B. Jenis Uang Kartal Menurut Bahan Pembuatnya
A. Uang logam
            Uang logam biasanya terbuat dari emas atau perak karena emas dan perak memenuhi syarat-syarat uang yang efesien. Karena harga emas dan perak yang cenderung tinggi dan stabil, emas dan perak mudah dikenali dan diterima orang. Di samping itu, emas dan perak tidak mudah musnah. Emas dan perak juga mudah dibagi-bagi menjadi unit yang lebih kecil. Di zaman sekarang, uang logam tidak dinilai dari berat emasnya, namun dari nilai nominalnya. Nilai nominal itu merupakan pernyataan bahwa sejumlah emas dengan berat tertentu terkandung di dalamnya.
Uang logam memiliki tiga macam nilai.
             Nilai Intrinsik yaitu nilai bahan untuk membuat mata uang, misalnya berapa nilai emas dan perak yang digunakan untuk mata uang. Menurut sejarah, uang emas dan perak pernah dipakai sebagai uang. Ada beberapa alasan mengapa emas dan perak dijadikan sebagai bahan uang antara lain :
• Tahan lama dan tidak mudah rusak (Durability)
• Digemari oleh umum atau sebagian besar masyarakat (Acceptability)
• Nilainya tinggi dan jumlahnya terbatas (Scarcity)
• Nilainya tetap sekalipun dipecah menjadi bagian-bagian kecil (Divisibility)

             Sekalipun emas dan perak sudah memenuhi syarat-syarat uang, namun pada saat ini, emas dan perak tidak dipakai lagi sebagai bahan uang karena beberapa alasan, yaitu:[rujukan?]
• Jumlahnya sangat langka sehingga sulit didapatkan dalam jumlah besar.
• Kadar emas disetiap daerah berbeda-beda menyebabkan persediaan emas tidak sama
• Nilainya tidak dapat diukur dengan tepat
• Uang emas semakin hilang dari peredaran, biasanya karena banyak yang dilebur atau dijadikan perhiasan.

             Nilai Nominal, yaitu nilai yang tercantum pada mata uang atau cap harga yang tertera pada mata uang. Misalnya seratus rupiah (Rp. 100,00), atau lima ratus rupiah (Rp. 500,00).
Nilai Tukar, nilai tukar adalah kemampuan uang untuk dapat ditukarkan dengan suatu barang (daya beli uang). Misalnya uang Rp. 500,00 hanya dapat ditukarkan dengan sebuah permen, sedangkan Rp. 10.000,00 dapat ditukarkan dengan semangkuk bakso).
B. Uang kertas
             Uang kertas adalah uang yang terbuat dari kertas dengan gambar dan cap tertentu dan merupakan alat pembayaran yang sah. Menurut penjelasan UU No. 23 tahun 1999 tentang Bank Indonesia, yang dimaksud dengan uang kertas adalah uang dalam bentuk lembaran yang terbuat dari bahan kertas atau bahan lainnya (yang menyerupai kertas).
             Uang kertas mempunyai nilai karena nominalnya. Oleh karena itu, uang kertas hanya memiliki dua macam nilai, yaitu nilai nominal dan nilai tukar. Ada 2(dua) macam uang kertas :
• Uang Kertas Negara (sudah tidak diedarkan lagi), yaitu uang kertas yang dikeluarkan oleh pemerintah dan alat pembayaran yang sah dengan jumlah yang terbatas dan ditandatangani mentri keuangan.
• Uang Kertas Bank, yaitu uang yang dikeluarkan oleh bank sentral,
Beberapa keuntungan penggunaan alat tukar (uang) dari kertas di antaranya :
• Penghematan terhadap pemakaian logam mulia
• Ongkos pembuatan relatif murah dibandingkan dengan ongkos pembuatan uang logam.
• Peredaran uang kertas bersifat elastis (karena mudah dicetak dan diperbanyak) sehingga mudah diseusaikan dengan kebutuhan akan uang
• Mempermudah pengiriman dalam jumlah besar
Uang Giral
              Uang giral tercipta akibat semakin mendesaknya kebutuhan masyarakat akan adanya sebuah alat tukar yang lebih mudah, praktis dan aman. Di Indonesia, bank yang berhak menciptakan uang giral adalah bank umum selain Bank Indonesia. Menurut UU No. 7 tentang Perbankan tahun 1992, definisi uang giral adalah tagihan yang ada di bank umum, yang dapat digunakan sewaktu-waktu sebagai alat pembayaran. Bentuk uang giral dapat berupa cek, giro, atau telegrafic transfer.
Uang giral bukan merupakan alat pembayaran yang sah. Artinya, masyarakat boleh menolak dibayar dengan uang giral.
Terjadinya uang giral
Uang giral dapat terjadi dengan cara berikut.
• Penyetoran uang tunai kepada bank dan dicatat dalam rekening koran atas nama penyetor, penyetor menerima buku cek dan buku biro gilyet. Uang tersebut sewaktu-waktu dapat diambil atau penyetor menerima pembayaran utang dari debitur melalui bank. Penerimaan piutang itu oleh bank dibukukan dalam rekening koran orang yang bersangkutan. Cara di atas disebut primary deposit.
• Karena transaksi surat berharga. Uang giral dapat diciptakan dengan cara menjual surat berharga ke bank, lalu bank membukukan hasil penjualan surat berharga tersebut sebagai deposit dari yang menjual. Cara ini disebut derivative deposit
• Mendapat kredit dari bank yang dicatat dalam rekening koran dan dapat diambil sewaktu-waktu. Cara ini disebut dengan loan deposit.
Keuntungan menggunakan uang giral
Keuntungan menggunakan uang giral sebagai berikut.
• Memudahkan pembayaran karena tidak perlu menghitung uang
• Alat pembayaran yang dapat diterima untuk jumlah yang tidak terbatas, nilainya sesuai dengan yang dibutuhkan (yang ditulis oleh pemilik cek/bilyet giro)
• Lebih aman karena risiko uang hilang lebih kecil dan bila hilang bisa segera dilapokan ke bank yang mengeluarkan cek/bilyet giro dengan cara pemblokiran.
Uang Kuasi
             Uang kuasi adalah surat-surat berharga yang dapat dijadikan sebagai alat pembayaran. Biasanya uang kuasi ini terdiri atas deposito berjangka dan tabungan serta rekening valuta asing milik swasta domestik.


Teori Nilai Uang
Teori ini membahas masalah-masalah keuangan yang berkaitan dengan nilai uang.
Teori uang terdiri atas 2 teori, yaitu :
  1. Teori uang statis atau teori kualitatif statis bertujuan untuk menjawab pertanyaan tentang uang. Teori ini tidak mempersoalkan perubahan nilai uang yang diakibatkan oleh perkembangan ekonomi. Yang termasuk teori uang statis adalah
    teori metalisme (uang bersifat seperti barang dan nilainya tidak dibuat-buat), teori konvensi (uang dibentuk atas permufakatan atau perjanjian untuk mempermudah transaksi jual beli), teori nominalisme (uang diterima berdasarkan nilai daya belinya), teori negara (adanya undang-undang yang mengatur tentang uang).
  2. Teori uang dinamis, teori ini mempersoalkan sebab akibat terjadinya perubahan dalam nilai uang. Teori dinamisantara lain : teori kuantitas (kuat atau lemahnya uang sangat bergantung pada jumlah uang yang beredar), teori persediaan kas (jumlah uang yang tidak dibelikan barang-barang), teori ongkos produksi (nilai uang dalam peredarannya dapat dipandang sebagai barang).

Keberadaan uang menyediakan alternatif transaksi yang lebih mudah daripada barter  yang lebih kompleks, tidak efisien, dan kurang cocok digunakan dalam sistem ekonomi modern karena membutuhkan orang yang memiliki keinginan yang sama untuk melakukan pertukaran dan juga kesulitan dalam penentuan nilai. Efisiensi yang didapatkan dengan menggunakan uang pada akhirnya akan mendorong perdagangan dan pembagian tenaga kerja yang kemudian akan meningkatkan produktifitas dan kemakmuran.


Industri perbankan telah mengalami perubahan besar dalam beberapa tahun terakhir.[4] Industri ini menjadi lebih kompetitif karena deregulasi peraturan[4]. Saat ini, bank memiliki fleksibilitas pada layanan yang mereka tawarkan, lokasi tempat mereka beroperasi, dan tarif yang mereka bayar untuk simpanan deposan.[4]

Pembuatan Uang :
PERUM PERURI atau Perusahaan Umum Percetakan Uang Republik Indonesia adalah Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang ditugasi untuk mencetak uang rupiah (baik uang kertas maupun uang logam) bagi Republik Indonesia, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 32
tahun 2006. Selain mencetak uang rupiah Republik Indonesia, juga mencetak produk sekuriti lainnya, termasuk cetakan kertas berharga non uang dan logam non uang.

PERUM PERURI atau Perusahaan Umum Percetakan Uang Republik Indonesia adalah Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang ditugasi untuk mencetak uang rupiah (baik uang kertas maupun uang logam) bagi Republik Indonesia, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 32 tahun 2006. Selain mencetak uang rupiah Republik Indonesia, juga mencetak produk sekuriti lainnya, termasuk cetakan kertas berharga non uang dan logam non uang.PERUM PERURI didirikan pada tanggal 15 September 1971, dan merupakan gabungan dari dua Perusahaan yaitu PN. Pertjetakan Kebajoran atau PN. PERKEBA, dan PN. Artha Yasa. Pendirian ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor : 60 tahun 1971, selanjutnya diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor: 25 tahun 1982, kemudian diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 34 tahun 2000 dan disempurnakan untuk terakhir kalinya melalui Peraturan Pemerintah Nomor 32 tahun 2006.

Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2006 di atas, Perum Percetakan Uang Republik Indonesia (PERUM PERURI) diberikan tugas dan wewenang untuk mencetak lima produk unggulan, yakni uang Republik Indonesia yang meliputi uang kertas dan uang logam, paspor RI, pita cukai, meterai dan sertifikat tanah. Setiap produk yang dicetak oleh Perum Peruri mempunyai ciri khusus yang mengutamakan segi-segi pengamanan, mengingat dokumen tersebut merupakan dokumen negara yang sangat vital. Oleh karena itu, Perum Peruri selalu memfokuskan unsur-unsur sekuriti atau security feature pada setiap produk cetakannya.
Bank
               Bank merupakan sebuah lembaga intermediasi keuangan umumnya didirikan dengan kewenangan untuk menerima simpanan uang, meminjamkan uang, dan menerbitkan banknote.
Menurut Undang-Undang Negara Republik Indonesia Nomer 10 Tahun 1998 Tanggal 10 November 1998 tentang perbankan, yang dimaksud dengan bank adalah badan usaha yang menghimpun danadari masyarakat dalambentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.

Bank Sentral

Bank sentral adalah suatu institusi yang bertanggung jawab untuk menjaga stabilitas harga atau nilai 
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhLBcAVGbG1SoyxuwmvvXlLRkGT3ra72cOyS61qkkE6Xsrmuo6w75AHNa8qf7Nuc8AwVGHNALp1jCMpNfZQWeT-0eSGfHMOfUxHwGsgxDbbRV3KBHCiDuZ3ivmQbxCMki2z5I6pyTro8bU/s200/logo+bi.jpgsuatu mata uang yang berlaku di negara tersebut, atau yang dikenal denganinflasi (naiknya harga-harga dan dalam arti lain turunnya suatu nilai uang), stabilitas sektor perbankan, dan sistem finansial secara keseluruhan.
Di Indonesia fungsi Bank sentral diselenggarakan oleh Bank Indonesia.
Bank Indonesia sebagai Bank sentral berdasarkan UU No. 13 Tahun 1968. Kemudian ditegaskan dengan UU No. 23 Tahun 1999.

Bank Umum 
            Bank umum adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. Dalam kegiatannya Bank umum berada dalam pengawasan Bank sentral (BI).
Bank umum di Indonesia dilihat dari kepemilikannya terdiri atas :

  • Bank Pemerintah, seperti BRI, BNI, BTN, BDN, BBD, Bapindo, Mandiri.
  • Bank Pembangunan Daerah (BPD), seperti BPD DKI Jakarta.
  • Bank Swasta Nasional Devisa, seperti BCA, NISP, Bank Danamon.
  • Bank Swasta Nasional Bukan Devisa.
  • Bank Campuran, seperti Sumitomo Niaga Bank.
  • Bank Asing, seperti Bank of America, Bnak of Tokyo.

Penciptaan Uang
            Pencipta uang adalah proses memproduksi atau menghasilakan uang baru. Terdapat 3 cara untuk menciptakan uang :
  1. Mencetak mata uang kertas atau logam.
  2. Pengadaan utang dan pinjaman.
  3. Kebijakan pemerintah seperti pelonggaran kuantitatif.
Terdapat tiga cara untuk menciptakan uang; pertama dengan cara mencetak mata uang kertas atau uang logam, kedua melalui pengadaan utang dan pinjaman, serta ketiga melalui beragam kebijakan pemerintah, misalnya seperti pelonggaran kuantitatif. Berbagai praktik dan regulasi untuk mengatur produksi, pengeluaran, dan penarikanan uang, adalah perhatian utama dalam ilmu ekonomi moneter (misalnya tentang persediaan uang, mazhab monetarisme), dan memengaruhi berjalannya pasar keuangan dan daya beli uang.
Bank sentral bertanggung-jawab mengukur jumlah uang beredar, yang menunjukkan banyaknya uang yang ada pada suatu waktu tertentu. Jumlah uang baru yang tidak diketahui penciptaannya dapat ditunjukkan dengan cara membandingkan pengukuran-pengukuran tersebut pada waktu-waktu yang berbeda.
Perusakan atas mata uang dapat terjadi apabila uang logam dileburkan untuk mendapatkan kembali kandungan logam mulianya. Tindakan ini memperoleh insentif bila ternyata nilai logam yang didapat melebihi nilai nominal uang logam, atau ketika pencetaknya menarik kembali jaminan atas keamanannya.

Berbagai praktik dan regulasi untuk mengatur produksi, pengeluatan, danpenarikan uang adalah perhatian utama dalam ilmu ekonomi moneter dan mempengaruhi berjalannya pasar keuangan dan daya beli uang.
Kebijaksanaan Moneter bertujuan untuk mengatur persediaan uang, inflasi, dan bunga yang kemudian akan mempengaruhi output dan ketenagakerjaan. Inflasi adalah turunnya nilaisebuah mata uang dalam jangka waktu tertentu dan dapat menyebabkan bertambahnya persediaan uang secara berlebihan. Interest rate (suku bunga) adalah biaya yang timbul ketika meminjam uang, hal ini penting untuk mengontrol inflasi dan pertumbuhan ekonomi.
Krisis moneter dapat menyebabkan efek yang besar terhadap 
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjQaBnJrn5HwgP_GKPvowTIGuvPYLtn9dT51z3mCCp1c8XQFA_nrhcXMPoPvSEwFi18Y9JkJDpn5a1bzh_ioTDgMOrKb7Pv8jaYljauzyhy9-fAEUc4FZOJHoRyTNLSXpM2vP6CYPiMCF0/s320/kerusuhan_mei_1988.jpgperekonomian, terutama jika krisis ini menyebabkan kegagalan moneter dan turunya nilai mata uang secara berlebihan yang menyebabkan orang lebih memilih barter. Hal tersebut pernah terjadi di Rusia pada masa keruntuhan Uni Soviet.
Di Indonesia juga pernah terjadi krisis moneter pada tahun 1998, saat masyarakat Indonesia meminta Presiden Soeharto turun dari jabatannya. Hal itu menyebabkan perekonomian di Indonesia goyah dan terjadi demo massa secara besar-besaran, kerusuhan dimana-mana, pembunuhan, penculikan, pembakaran sejumlah pertokoan, dan hal-hal lainya yang menyebabkan perekonomian Indonesia saat itu anjlok.
Referensi :

http://donatcokelat.wordpress.com/2011/02/28/bank-umum/
http://id.wikipedia.org/wiki/Bank
http://id.wikipedia.org/wiki/Bank_sentral
http://id.wikipedia.org/wiki/Kerusuhan_Mei_1998
http://id.wikipedia.org/wiki/Penciptaan_uang
http://id.wikipedia.org/wiki/Sejarah_Indonesia_(1998-sekarang)
http://id.wikipedia.org/wiki/Uang
http://wartawarga.gunadarma.ac.id/2011/03/tou-uang-bank-dan-penciptaan-uang/
Source : wikipedia, wong168.wordpress.com
Sumber :
http://ziakhalidah.blogspot.com/
http://id.wikipedia.org/wiki/Penciptaan_uang
http://ekonurzhafar.wordpress.com/2010/06/01/uang-bank-dan-penciptaan-uang/

Selasa, 07 Juni 2011

ANGKA PENGGANDA [Pertemuan ke delapan c]

Multiplier atau angka pengganda adalah hubungan kausalantara variabel tertentu dengan variabel pendapatan nasional. Jika angka pengganda tersebut mempunyai angka yang tinggi, maka perubahan yang terjadi pada variabel tersebut akan mempengaruhi terhadap tingkat pendapatan nasional juga besar dan sebalikanya. Perubahan pendapatan nasional itu ditunjukan oleh suatu angka pelipat yang disebut dengan koefisien multiplier.
Syarat-syarat agar kenaikan pendapatan nasional berlipat ganda jika dibandingkan dengan bertambahnya investasi adalah sebagai berikut :
1. Jika penerima pendapatan itu segera membelanjakan kembali uang yang diterima.
2. Jika uang yang diterima itu dibelanjkana untuk produksi dalam negeri. Jika dibelanjakan untuk produk luar negeri, maka proses penambahan pendapatan akan terjadi di luar negeri. Proses pemindahan keluar negeri ini disebut kebocoran (Leakage).
3. Proporsi tambahan pendapatan yang dibelanjakan kembali tetap.
Pendapatan nasional berubah sebagai akibat dari perubahan nilai komponen sebagai berikut
1. Investasi (I).
2. Comsumsi (C).
3. Pengeluaran Pemerintah (G).
4. Expor & Impor (X/M).

            Ada beberapa pengertian dari angka pengganda uang yaitu:
Money Multiplier atau angka pengganda uang adalah merupakan proses
pasar yaitu penyesuaian antara permintaan dan penawaran uang
(Nilawati,
2000:162).
“Money Multiplier is the number
of
deposit (loan) dollars that the banking
.system can create from
$1
of
excess reserves; equal
to 1
required reserve
ratio” (Schiller, 1996:279
-
280).
Dari pengertian diatas dapat dijelaskan bahwa angka pengganda uang atau
money multiplier ada hubungannya dengan cadangan dollar, sistem perbankan
dengan kurs dollar
“Money Multiplier
is
ratio
of
the changes
in
the quantity
of
money to the
changes
in
the monetary base”
(Parkin, 1993
:768).
Monetary base (uang primer) adalah jumlah uang kartal ditambah cadangan
bank. Jika monetary base naik, maka uang kartal dan cadangan bank juga
naik. Sedangkan jika cadangan bank naik maka dapat menciptakan pinjaman
dan tambahan uang yang beredar.
Money Multiplier adalah proses penciptaan uang
secara
sederhana oleh
bank
umum, yaitu sebagai berikut:
Contoh: Bank Nasional memberikan pinjaman kepada Tuan Abdulah sebesar
Rp
1
juta. Asumsi tidak ada kebocoran kas, Tuan Abdulah menyimpan uang
Rp
1
juta tersebut ke
Bank
Perdana dalam bentuk giro (demand deposit),
Page 6
Page 7
Page 8
16
Perkembangan sistem NOW (giro tanpa bunga) dan pasar uang membuat
makin luasnya pengertian
M1
dengan memasukkan juga NOW dan rekening-
rekening yang serupa pada koperasi simpan-pinjam dan bank-bank tabungan
(selain uang kartal yang biasa kita lihat dan deposito).
Jumlah uang beredar (JUB) yaitu M1 (uang dalam arti sempit) yang terdiri
dari uang kartal dan uang giral, dan M2 (uang dalam arti luas) yang terdiri dari
M1
ditambah uang kuasi (Nilawati,
2000: 162).
Uang kartal (currencies) adalah uang yang dikeluarkan oleh pemerintah
dan atau bank sentral dalam bentuk uang kertas atau uang logam. Uang
giral
(deposit
money) adalah uang yang dikeluarkan oleh suatu bank umum. Contoh
uang giral adalah cek, bilyet giro. Uang kuasi meliputi:
Tabungan (saving deposit) adalah simpanan yang penarikannya hanya dapat
dilakukan menurut syarat tertentu yang disepakati, tetapi tidak dapat ditarik
dengan cek atau alat yang dapat dipersamakan dengan itu. Simpanan adalah
dana yang dipercayakan oleh masyarakat kepada BPR.
Deposito berjangka (time deposit) adalah simpanan yang penarikannya hanya
dapat dilakukan pada waktu tertentu menurut perjanjian antara penyimpanan
dengan
BPR
bersangkutan.
Sertifikat deposito adalah deposito berjangka yang buku simpanannya dapat
diperdagangkan .
(Subagyo, 1997: 10,72
-
73).
Menurut Dombush ada beberapa cara untuk mempengaruhi uang beredar,
salah satunya yaitu melalui koefisien angka pengganda uang. Nilai koefisien
Page 9
17
angka pengganda uang tergantung pada nilai dari uang kartal dan cadangan bank.
Semakin kecil nilai dari rasio tersebut, semakin besar nilai koefisien angka
pengganda uang. Nilai uang kartal yang rendah berarti masyarakat lebih suka
menyimpan uang tunainya di bank daripada di rumah. Selanjutnya
nilai
cadangan
bank yang rendah berarti lebih banyak uang giral yang bisa diciptakan dari setiap
rupiah uang inti yang dipegang bank. Bagian dari jumlah uang beredar yang
dipegang masyarakat dalam bentuk uang tunai merupakan pencerminan kehendak
dan perilaku masyarakat (Nilawati,
2000: 160).
Menurut Friedman, terdapat lima faktor yang menentukan permintaan
akan uang yaitu:
1.
Kegunaan atau manfaat persediaan uang (money balance)
2. Tingkat harga
3.
Tingkat pendapatan riil
4. Sukubunga
5.
Tingkat perubahan dalam tingkat harga
(Nilawati,
2000: 161).
Terdapat tiga pelaku utama dalam pasar uang menurut perannya dalam
proses penciptaan uang, yaitu:
1.
Otorita Moneter (bank sentral dan pemerintah)
Otorita moneter mempunyai peran utama sebagai sumber awal terciptanya
uang beredar. Kelompok ini merupakan sumber penawaran uang kartal
yang menjadi sumber untuk memenuhi permintaan masyarakat akan uang,
disisi lain juga merupakan sumber penawaran uang (dikenal sebagai
Page 10
reserve hank) yang dibutuhkan oleh lembaga-lembaga keuangan. Dengan
demikian uang kartal (currency) dan cadangan bank adalah uang inti atau
uang primer.
2. Lembaga Keuangan (bank dan bukan bank)
Lembaga keuangan dapat berbentuk bank atau bukan bank. Peran utama
kelompok ini adalah sebagai sumber penawaran uang giral (demand
deposit), deposito berjangka (time deposit), simpanan tabungan (saving
deposit) serta aktiva-aktiva keuangan lain yang dibutuhkan masyarakat.
Seluruh jenis penawaran tersebut dikenal juga sebagai uang sekunder.
3.
Masyarakat (rumah tangga dan produsen)
Masyarakat sebagai pelaku pasar uang ketiga dapat diartikan sebagai
konsumen
akhir
uang
yang
tercipta. Uang yang diperoleh dalam
hal
ini
dapat digunakan untuk memperlancar kegiatan-kegiatan produksi,
konsumsi, dan pertukaran.
(Subagyo,
1997 :37).
Perkembangan base money (uang primer) banyak dipengaruhi oleh jumlah
uang kertas atau
logam
yang beredar
di
masyarakat. Base money memiliki dua
komponen utama yang memiliki sifat sendiri-sendiri. Komponen pertama berupa
uang kertas dan uang logam yang diedarkan. Ini berarti semua uang logam dan
kertas yang berada ditangan masyarakat, brankas perusahaan dan sebagainya.
Komponen kedua adalah saldo
giro
bank pada BI. Ini adalah semua rekening
bank-bank komersial
yang
ada di
BI
sehingga dapat setiap saat dipergunakan
untuk
penarikan uang kertas, pembelian surat berharga dari SBI, maupun
Page 11
diperdagangkan dalam pasar uang diantara sesama bank. Komponen kedua ini
sebagian dipergunakan bank-bank untuk pemenuhan kewajiban bank-bank yaitu
berupa giro wajib minunum
(GWM)
selebihnya bagian tersebut dapat
dimanfaatkan untuk mencari pendapatan bagi bank-bank tersebut, yaitu dengan
menggunakannnya untuk melakukan pembelian swat berharga maupun
diperdagangkan dalam pasar uang. Bagian inilah yang pada akhirnya merupakan
komponen yang menjadi sasaran pengendalian moneter bank indonesia. Dalam
konteks saat ini, pengendalian tersebut dilakukan dengan melalui operasi pasar
terbuka, yaitu melalui penjualan Sertifikat Bank Indonesia (SBI) maupun
transaksi ikutannya atau Repo atau Repurchase Agreement (Jawa Pos,
10
September 2001
).
2.2. TAUTAN ANTAR KONSEP
Hubungan antara jumlah uang beredar dengan pengeluaran pemerintah,
cadangan devisa dan pengganda uang digambarkan dalam bagan kerangka
pemikiran. Artinya bila pengeluaran pemerintah naik inaka jumlah uang beredar
juga naik, karena pengeluaran pemerintah dibiayai dengan nilai rupiah. Sedangkan
hubungan antara cadangan devisa dengan jumlah uang beredar yaitu bila
cadangan devisa naik maka secara otomatis jumlah uang beredar naik. Karena
cadangan devisa yang ada biasanya dibelanjakan untuk pengeluaran tahiui itu juga
dan ditukarkan dengan uang rupiah. Sedangkan hubungannya dengan angka
pengganda uang yaitu naiknya angka pengganda uang berpengaruh terhadap
kenaikan jumlah uang beredar. Angka pengganda uang sendiri dipengaruhi oleh
Page 12
faktor pendapatan masyarakat, suku bunga, harapan masyarakat mengenai
perekonomian dan penentuan cadangan wajib. Untuk menekan jumlah uang
beredar, otoritas moneter mengeluarkan kebijakan moneter diantaranya operasi
pasar terbuka, cadangan wajib, fasilitas diskonto, dan moral suasion atau imbauan
(Nilawati,
2000:159).
2.3.
KERANGKA PEMIKIRAN
Pengeluaran Pemerintah
\
JUB (M2) Di
Indonesia pada
waktu
sebelum
krisis,
sesudah
krisis,
dan secara
keseluruhan
Angka Pengganda Uang
1. Operasi pasar
terbuka
2.
Fasilitas diskonto
3.
Cadangan
wajib
4.
Moral Suasion
Gambar
2.1
Kerangka Pemikiran
Pengaruh Pengeluaran Pemerintah, Cadangan Devisa, dan Angka Pengganda
Uang Terhadap JUB
(M2)
Sebelum Krisis,
Sesudah Krisis,
dan Secara
Keseluruhan
Sumber: Nilawati,
2000: 160.
Page 13
21
Pribadi
-
100
adaperubahan
+100
Instrumen kebijakan moneter yang dapat dipakai untuk mengendalikan
Bank Komersial
!
di
i
bank
Sentral)
jumlah uang beredar dalam arti luas (M2) adalah:
1.
Operasi Pasar Terbuka adalah pembelian atau penjualan swat-swat berharga
pemerintah di pasar terbuka.
Pembelian Surat Berharga di Pasar Terbuka.
Tabel
2.2
Mekanisme Operasi Pasar Terbuka
Dengan Pembelian Surat Berharga di Pasar Terbuka
Bank
Sentral
bligasi
Sumber: Lipsey,
1990:
220
-
224.
Bank Sentral membeli surat berharga dari sebuah rumahtangga, maka
rumah tangga menerima pembayaran (cek) dari Bank Sentral. Pada saat
rumahtangga memasukkan cek ini ke dalam rekening bank komersialnya
sendiri, maka bank komersial pada posisi telah menaikkan hutang
deposito
Page 14
Page 15
23
Bank Sentral
telah mengurangi hartanya sebesar nilai surat berharganya
yang dijual dan mengurangi hutangnya dalam bentuk deposito bank
komersial. Rumahtangga telah menaikkan simpanan surat berharga dan
mengurangi rekening gironya pada bank komersial. Bank komersial
tersebut telah mengurangi hutang depositonya kepada rumahtangga dan
mengurangi cadangannya (sebagai deposito di Bank Sentral) dengan
jumlah yang sama. Pada saat Bank Sentralmenjual surat-suratberharga di
pasar terbuka, cadangan bank komersial akan
turun.
Bank-bank ini akan
dipaksa
untuk
mengurangideposito, dengan demikianmengurangijumlah
uang beredar.
2.
Fasilitas Diskonto adalah tingkat dimana Bank Sentral akan meminjamkan
dana kepada bank anggota yang perlu mengisi cadangannya. Bank Sentral
hanya memenuhi permintaan jangka pendek. Bank Sentral juga berperan
penting dalam membantu bank-bank untuk memenuhi cadangan wajibnya
pada saat penjualan di pasar terbuka oleh bank sentral mengakibatkan
penurunan tiba-tiba pada cadangan bank.
3.
Cadangan Wajib adalah rasio cadangan wajib minimum yang ditetapkan oleh
Bank Sentral terhadap bank Umum
Posted by: vyanchina on: 8 Mei 2009
DIPOSKAN OLEH JIMMY DI 07:35