Halaman

Rabu, 08 Juni 2011

Uang, Bank, dan Penciptaan Uang [pertemuan ke 9a]

Pada awalnya di Indonesia, uang —dalam hal ini uang kartal— diterbitkan oleh pemerintah Republik Indonesia. Namun sejak dikeluarkannya UU No. 13 tahun 1968 pasal 26 ayat 1, hak pemerintah untuk mencetak uang dicabut. Pemerintah kemudian menetapkan Bank Sentral, Bank Indonesia, sebagai satu-satunya lembaga yang berhak menciptakan uang kartal. Hak untuk menciptakan uang itu disebut dengan hak oktroi.
Uang  dalam ilmu ekonomi tradisional didefinisikan sebagai setiap alat tukar yang dapat diterima secara umum. Alat tukar itu dapat berupa benda apapun yang dapat diterima oleh setiap orang di masyarakat  dalam proses pertukaran barang dan jasa. Dalam ilmu ekonomi modern, uang didefinisikan sebagai sesuatu yang tersedia dan secara umum diterima sebagai alat pembayaran bagi pembelian barang-barang dan jasa-jasa serta kekayaan berharga lainnya serta untuk pembayaran utang.[1] Beberapa ahli juga menyebutkan fungsi uang sebagai alat penunda pembayaran.[2]
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEi58bEL9XH8PSM2_alvoRL4cqjrXIrkndonNiGfDmOUcoxG3r_kMeBIogujCRWLwDS8hU4HIgu_8ImUkSPR9XMoDQbm77NOOuhznDOcw7HaXUUMtl2_p4SYUAYcQS85Zl5fv7Wxzdomyd8/s320/uang.jpgUang merupakan alat pembayaran yang sah dan berlaku dalam semua jenis transaksi jual beli, serta mempunyai nilai nominal.
Awal mula kegiatan transaksi dilakukan dengan sistem barter, barter adalah kegiatan transaksi dengan cara tukar-menukar antara barang yang satu dengan barang yang lain. Kegiatan ini dinilai kurang efektif dan efisien, kemudian muncullah uang sebagai alat pembayaran yang sah yang digunakan masyarakat.
Uang yang beredar dibedakan dalam 2 jenis, yaitu :
  1. Uang kartal adalah alat pembayaran yang sah dan wajib digunakan oleh masyarakat dalammelakukan transaksi jual beli sehari-hari.
  2. Uang giral adalah uang yang dimiliki masyarakat dalam bentuk simpanan (deposito), uang ini hanya beredar dikalangan tertentu.
Menurut bahan pembuatnya uang terdiri atas 2, yaitu :
  1. Uang kertas adalah uang dalam bentuk lembaran yang terbuat dari kertas dengan gambar dan cap tertentu.
  2. Uang logam adalah uang yang terbuat dari logam, biasanya dari emas dan perak karena kedua logam itu memiliki nilai yang cenderung tinggi dan stabil, sifatnya yang tidak mudah hancur, dan tahan lama.
Kedua macam uang tersebut berlaku dalam transaksi jual beli dan sebagai alat pembayaran yang sah.
Jenis-jenis uang
Uang Kartal
           Uang kartal terdiri dari uang kertas dan uang logam. Uang kartal adalah alat bayar yang sah dan wajib diterima oleh masyarakat dalam melakukan transaksi jual beli sehari-hari.
Menurut Undang-undang Bank Sentral No. 13 tahun 1968 pasal 26 ayat 1, Bank Indonesia mempunyai hak tunggal untuk mengeluarkan uang logam dan kertas. Hak tunggal untuk mengeluarkan uang yang dimiliki Bank Indonesia tersebut disebut hak oktroi.
Jenis Uang Kartal Menurut Lembaga Yang Mengeluarkannya
            Menurut Undang-Undang Pokok Bank Indonesia No. 11/1953, terdapat dua jenis uang kartal, yaitu uang negara dan uang bank.
Uang negara adalah uang yang dikeluarkan oleh pemerintah, terbuat dari kertas yang memiliki ciri-ciri :
• Dikeluarkan oleh pemerintah
• Dijamin oleh undang undang
• Bertuliskan nama negara yang mengeluarkannya
• Ditanda tangani oleh mentri keuangan
Namun, sejak berlakunya Undang-undang No. 13/1968, uang negara dihentikan peredarannya dan diganti dengan Uang Bank.
Uang Bank adalah uang yang dikeluarkan oleh Bank Sentral berupa uang logam dan uang kertas, Ciri-cirinya sebagai berikut.
• Dikeluarkan oleh Bank Sentral
• Dijamin dengan emas atau valuta asing yang disimpan di bank sentral
• Bertuliskan nama bank sentral negara yang bersangkutan (di Indonesia : Bank Indonesia)
• Ditandatangani oleh gubernur bank sentral
B. Jenis Uang Kartal Menurut Bahan Pembuatnya
A. Uang logam
            Uang logam biasanya terbuat dari emas atau perak karena emas dan perak memenuhi syarat-syarat uang yang efesien. Karena harga emas dan perak yang cenderung tinggi dan stabil, emas dan perak mudah dikenali dan diterima orang. Di samping itu, emas dan perak tidak mudah musnah. Emas dan perak juga mudah dibagi-bagi menjadi unit yang lebih kecil. Di zaman sekarang, uang logam tidak dinilai dari berat emasnya, namun dari nilai nominalnya. Nilai nominal itu merupakan pernyataan bahwa sejumlah emas dengan berat tertentu terkandung di dalamnya.
Uang logam memiliki tiga macam nilai.
             Nilai Intrinsik yaitu nilai bahan untuk membuat mata uang, misalnya berapa nilai emas dan perak yang digunakan untuk mata uang. Menurut sejarah, uang emas dan perak pernah dipakai sebagai uang. Ada beberapa alasan mengapa emas dan perak dijadikan sebagai bahan uang antara lain :
• Tahan lama dan tidak mudah rusak (Durability)
• Digemari oleh umum atau sebagian besar masyarakat (Acceptability)
• Nilainya tinggi dan jumlahnya terbatas (Scarcity)
• Nilainya tetap sekalipun dipecah menjadi bagian-bagian kecil (Divisibility)

             Sekalipun emas dan perak sudah memenuhi syarat-syarat uang, namun pada saat ini, emas dan perak tidak dipakai lagi sebagai bahan uang karena beberapa alasan, yaitu:[rujukan?]
• Jumlahnya sangat langka sehingga sulit didapatkan dalam jumlah besar.
• Kadar emas disetiap daerah berbeda-beda menyebabkan persediaan emas tidak sama
• Nilainya tidak dapat diukur dengan tepat
• Uang emas semakin hilang dari peredaran, biasanya karena banyak yang dilebur atau dijadikan perhiasan.

             Nilai Nominal, yaitu nilai yang tercantum pada mata uang atau cap harga yang tertera pada mata uang. Misalnya seratus rupiah (Rp. 100,00), atau lima ratus rupiah (Rp. 500,00).
Nilai Tukar, nilai tukar adalah kemampuan uang untuk dapat ditukarkan dengan suatu barang (daya beli uang). Misalnya uang Rp. 500,00 hanya dapat ditukarkan dengan sebuah permen, sedangkan Rp. 10.000,00 dapat ditukarkan dengan semangkuk bakso).
B. Uang kertas
             Uang kertas adalah uang yang terbuat dari kertas dengan gambar dan cap tertentu dan merupakan alat pembayaran yang sah. Menurut penjelasan UU No. 23 tahun 1999 tentang Bank Indonesia, yang dimaksud dengan uang kertas adalah uang dalam bentuk lembaran yang terbuat dari bahan kertas atau bahan lainnya (yang menyerupai kertas).
             Uang kertas mempunyai nilai karena nominalnya. Oleh karena itu, uang kertas hanya memiliki dua macam nilai, yaitu nilai nominal dan nilai tukar. Ada 2(dua) macam uang kertas :
• Uang Kertas Negara (sudah tidak diedarkan lagi), yaitu uang kertas yang dikeluarkan oleh pemerintah dan alat pembayaran yang sah dengan jumlah yang terbatas dan ditandatangani mentri keuangan.
• Uang Kertas Bank, yaitu uang yang dikeluarkan oleh bank sentral,
Beberapa keuntungan penggunaan alat tukar (uang) dari kertas di antaranya :
• Penghematan terhadap pemakaian logam mulia
• Ongkos pembuatan relatif murah dibandingkan dengan ongkos pembuatan uang logam.
• Peredaran uang kertas bersifat elastis (karena mudah dicetak dan diperbanyak) sehingga mudah diseusaikan dengan kebutuhan akan uang
• Mempermudah pengiriman dalam jumlah besar
Uang Giral
              Uang giral tercipta akibat semakin mendesaknya kebutuhan masyarakat akan adanya sebuah alat tukar yang lebih mudah, praktis dan aman. Di Indonesia, bank yang berhak menciptakan uang giral adalah bank umum selain Bank Indonesia. Menurut UU No. 7 tentang Perbankan tahun 1992, definisi uang giral adalah tagihan yang ada di bank umum, yang dapat digunakan sewaktu-waktu sebagai alat pembayaran. Bentuk uang giral dapat berupa cek, giro, atau telegrafic transfer.
Uang giral bukan merupakan alat pembayaran yang sah. Artinya, masyarakat boleh menolak dibayar dengan uang giral.
Terjadinya uang giral
Uang giral dapat terjadi dengan cara berikut.
• Penyetoran uang tunai kepada bank dan dicatat dalam rekening koran atas nama penyetor, penyetor menerima buku cek dan buku biro gilyet. Uang tersebut sewaktu-waktu dapat diambil atau penyetor menerima pembayaran utang dari debitur melalui bank. Penerimaan piutang itu oleh bank dibukukan dalam rekening koran orang yang bersangkutan. Cara di atas disebut primary deposit.
• Karena transaksi surat berharga. Uang giral dapat diciptakan dengan cara menjual surat berharga ke bank, lalu bank membukukan hasil penjualan surat berharga tersebut sebagai deposit dari yang menjual. Cara ini disebut derivative deposit
• Mendapat kredit dari bank yang dicatat dalam rekening koran dan dapat diambil sewaktu-waktu. Cara ini disebut dengan loan deposit.
Keuntungan menggunakan uang giral
Keuntungan menggunakan uang giral sebagai berikut.
• Memudahkan pembayaran karena tidak perlu menghitung uang
• Alat pembayaran yang dapat diterima untuk jumlah yang tidak terbatas, nilainya sesuai dengan yang dibutuhkan (yang ditulis oleh pemilik cek/bilyet giro)
• Lebih aman karena risiko uang hilang lebih kecil dan bila hilang bisa segera dilapokan ke bank yang mengeluarkan cek/bilyet giro dengan cara pemblokiran.
Uang Kuasi
             Uang kuasi adalah surat-surat berharga yang dapat dijadikan sebagai alat pembayaran. Biasanya uang kuasi ini terdiri atas deposito berjangka dan tabungan serta rekening valuta asing milik swasta domestik.


Teori Nilai Uang
Teori ini membahas masalah-masalah keuangan yang berkaitan dengan nilai uang.
Teori uang terdiri atas 2 teori, yaitu :
  1. Teori uang statis atau teori kualitatif statis bertujuan untuk menjawab pertanyaan tentang uang. Teori ini tidak mempersoalkan perubahan nilai uang yang diakibatkan oleh perkembangan ekonomi. Yang termasuk teori uang statis adalah
    teori metalisme (uang bersifat seperti barang dan nilainya tidak dibuat-buat), teori konvensi (uang dibentuk atas permufakatan atau perjanjian untuk mempermudah transaksi jual beli), teori nominalisme (uang diterima berdasarkan nilai daya belinya), teori negara (adanya undang-undang yang mengatur tentang uang).
  2. Teori uang dinamis, teori ini mempersoalkan sebab akibat terjadinya perubahan dalam nilai uang. Teori dinamisantara lain : teori kuantitas (kuat atau lemahnya uang sangat bergantung pada jumlah uang yang beredar), teori persediaan kas (jumlah uang yang tidak dibelikan barang-barang), teori ongkos produksi (nilai uang dalam peredarannya dapat dipandang sebagai barang).

Keberadaan uang menyediakan alternatif transaksi yang lebih mudah daripada barter  yang lebih kompleks, tidak efisien, dan kurang cocok digunakan dalam sistem ekonomi modern karena membutuhkan orang yang memiliki keinginan yang sama untuk melakukan pertukaran dan juga kesulitan dalam penentuan nilai. Efisiensi yang didapatkan dengan menggunakan uang pada akhirnya akan mendorong perdagangan dan pembagian tenaga kerja yang kemudian akan meningkatkan produktifitas dan kemakmuran.


Industri perbankan telah mengalami perubahan besar dalam beberapa tahun terakhir.[4] Industri ini menjadi lebih kompetitif karena deregulasi peraturan[4]. Saat ini, bank memiliki fleksibilitas pada layanan yang mereka tawarkan, lokasi tempat mereka beroperasi, dan tarif yang mereka bayar untuk simpanan deposan.[4]

Pembuatan Uang :
PERUM PERURI atau Perusahaan Umum Percetakan Uang Republik Indonesia adalah Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang ditugasi untuk mencetak uang rupiah (baik uang kertas maupun uang logam) bagi Republik Indonesia, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 32
tahun 2006. Selain mencetak uang rupiah Republik Indonesia, juga mencetak produk sekuriti lainnya, termasuk cetakan kertas berharga non uang dan logam non uang.

PERUM PERURI atau Perusahaan Umum Percetakan Uang Republik Indonesia adalah Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang ditugasi untuk mencetak uang rupiah (baik uang kertas maupun uang logam) bagi Republik Indonesia, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 32 tahun 2006. Selain mencetak uang rupiah Republik Indonesia, juga mencetak produk sekuriti lainnya, termasuk cetakan kertas berharga non uang dan logam non uang.PERUM PERURI didirikan pada tanggal 15 September 1971, dan merupakan gabungan dari dua Perusahaan yaitu PN. Pertjetakan Kebajoran atau PN. PERKEBA, dan PN. Artha Yasa. Pendirian ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor : 60 tahun 1971, selanjutnya diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor: 25 tahun 1982, kemudian diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 34 tahun 2000 dan disempurnakan untuk terakhir kalinya melalui Peraturan Pemerintah Nomor 32 tahun 2006.

Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2006 di atas, Perum Percetakan Uang Republik Indonesia (PERUM PERURI) diberikan tugas dan wewenang untuk mencetak lima produk unggulan, yakni uang Republik Indonesia yang meliputi uang kertas dan uang logam, paspor RI, pita cukai, meterai dan sertifikat tanah. Setiap produk yang dicetak oleh Perum Peruri mempunyai ciri khusus yang mengutamakan segi-segi pengamanan, mengingat dokumen tersebut merupakan dokumen negara yang sangat vital. Oleh karena itu, Perum Peruri selalu memfokuskan unsur-unsur sekuriti atau security feature pada setiap produk cetakannya.
Bank
               Bank merupakan sebuah lembaga intermediasi keuangan umumnya didirikan dengan kewenangan untuk menerima simpanan uang, meminjamkan uang, dan menerbitkan banknote.
Menurut Undang-Undang Negara Republik Indonesia Nomer 10 Tahun 1998 Tanggal 10 November 1998 tentang perbankan, yang dimaksud dengan bank adalah badan usaha yang menghimpun danadari masyarakat dalambentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.

Bank Sentral

Bank sentral adalah suatu institusi yang bertanggung jawab untuk menjaga stabilitas harga atau nilai 
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhLBcAVGbG1SoyxuwmvvXlLRkGT3ra72cOyS61qkkE6Xsrmuo6w75AHNa8qf7Nuc8AwVGHNALp1jCMpNfZQWeT-0eSGfHMOfUxHwGsgxDbbRV3KBHCiDuZ3ivmQbxCMki2z5I6pyTro8bU/s200/logo+bi.jpgsuatu mata uang yang berlaku di negara tersebut, atau yang dikenal denganinflasi (naiknya harga-harga dan dalam arti lain turunnya suatu nilai uang), stabilitas sektor perbankan, dan sistem finansial secara keseluruhan.
Di Indonesia fungsi Bank sentral diselenggarakan oleh Bank Indonesia.
Bank Indonesia sebagai Bank sentral berdasarkan UU No. 13 Tahun 1968. Kemudian ditegaskan dengan UU No. 23 Tahun 1999.

Bank Umum 
            Bank umum adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. Dalam kegiatannya Bank umum berada dalam pengawasan Bank sentral (BI).
Bank umum di Indonesia dilihat dari kepemilikannya terdiri atas :

  • Bank Pemerintah, seperti BRI, BNI, BTN, BDN, BBD, Bapindo, Mandiri.
  • Bank Pembangunan Daerah (BPD), seperti BPD DKI Jakarta.
  • Bank Swasta Nasional Devisa, seperti BCA, NISP, Bank Danamon.
  • Bank Swasta Nasional Bukan Devisa.
  • Bank Campuran, seperti Sumitomo Niaga Bank.
  • Bank Asing, seperti Bank of America, Bnak of Tokyo.

Penciptaan Uang
            Pencipta uang adalah proses memproduksi atau menghasilakan uang baru. Terdapat 3 cara untuk menciptakan uang :
  1. Mencetak mata uang kertas atau logam.
  2. Pengadaan utang dan pinjaman.
  3. Kebijakan pemerintah seperti pelonggaran kuantitatif.
Terdapat tiga cara untuk menciptakan uang; pertama dengan cara mencetak mata uang kertas atau uang logam, kedua melalui pengadaan utang dan pinjaman, serta ketiga melalui beragam kebijakan pemerintah, misalnya seperti pelonggaran kuantitatif. Berbagai praktik dan regulasi untuk mengatur produksi, pengeluaran, dan penarikanan uang, adalah perhatian utama dalam ilmu ekonomi moneter (misalnya tentang persediaan uang, mazhab monetarisme), dan memengaruhi berjalannya pasar keuangan dan daya beli uang.
Bank sentral bertanggung-jawab mengukur jumlah uang beredar, yang menunjukkan banyaknya uang yang ada pada suatu waktu tertentu. Jumlah uang baru yang tidak diketahui penciptaannya dapat ditunjukkan dengan cara membandingkan pengukuran-pengukuran tersebut pada waktu-waktu yang berbeda.
Perusakan atas mata uang dapat terjadi apabila uang logam dileburkan untuk mendapatkan kembali kandungan logam mulianya. Tindakan ini memperoleh insentif bila ternyata nilai logam yang didapat melebihi nilai nominal uang logam, atau ketika pencetaknya menarik kembali jaminan atas keamanannya.

Berbagai praktik dan regulasi untuk mengatur produksi, pengeluatan, danpenarikan uang adalah perhatian utama dalam ilmu ekonomi moneter dan mempengaruhi berjalannya pasar keuangan dan daya beli uang.
Kebijaksanaan Moneter bertujuan untuk mengatur persediaan uang, inflasi, dan bunga yang kemudian akan mempengaruhi output dan ketenagakerjaan. Inflasi adalah turunnya nilaisebuah mata uang dalam jangka waktu tertentu dan dapat menyebabkan bertambahnya persediaan uang secara berlebihan. Interest rate (suku bunga) adalah biaya yang timbul ketika meminjam uang, hal ini penting untuk mengontrol inflasi dan pertumbuhan ekonomi.
Krisis moneter dapat menyebabkan efek yang besar terhadap 
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjQaBnJrn5HwgP_GKPvowTIGuvPYLtn9dT51z3mCCp1c8XQFA_nrhcXMPoPvSEwFi18Y9JkJDpn5a1bzh_ioTDgMOrKb7Pv8jaYljauzyhy9-fAEUc4FZOJHoRyTNLSXpM2vP6CYPiMCF0/s320/kerusuhan_mei_1988.jpgperekonomian, terutama jika krisis ini menyebabkan kegagalan moneter dan turunya nilai mata uang secara berlebihan yang menyebabkan orang lebih memilih barter. Hal tersebut pernah terjadi di Rusia pada masa keruntuhan Uni Soviet.
Di Indonesia juga pernah terjadi krisis moneter pada tahun 1998, saat masyarakat Indonesia meminta Presiden Soeharto turun dari jabatannya. Hal itu menyebabkan perekonomian di Indonesia goyah dan terjadi demo massa secara besar-besaran, kerusuhan dimana-mana, pembunuhan, penculikan, pembakaran sejumlah pertokoan, dan hal-hal lainya yang menyebabkan perekonomian Indonesia saat itu anjlok.
Referensi :

http://donatcokelat.wordpress.com/2011/02/28/bank-umum/
http://id.wikipedia.org/wiki/Bank
http://id.wikipedia.org/wiki/Bank_sentral
http://id.wikipedia.org/wiki/Kerusuhan_Mei_1998
http://id.wikipedia.org/wiki/Penciptaan_uang
http://id.wikipedia.org/wiki/Sejarah_Indonesia_(1998-sekarang)
http://id.wikipedia.org/wiki/Uang
http://wartawarga.gunadarma.ac.id/2011/03/tou-uang-bank-dan-penciptaan-uang/
Source : wikipedia, wong168.wordpress.com
Sumber :
http://ziakhalidah.blogspot.com/
http://id.wikipedia.org/wiki/Penciptaan_uang
http://ekonurzhafar.wordpress.com/2010/06/01/uang-bank-dan-penciptaan-uang/

2 komentar:

  1. BERITA BAIK BERITA BAIK

    Halo semuanya, saya SUWANDI dari indonesia. Saya menyarankan Anda semua di sini untuk tidak mengajukan pinjaman di mana-mana untuk perusahaan atau pemberi pinjaman di halaman web ini, sebagian besar perusahaan di sini adalah tipuan, penipuan dan penipuan, dan juga beberapa testimonial di sini salah, mereka adalah orang yang sama. Karena itu, tolong berhati-hatilah untuk tidak menjadi persekutuan mangsa Indonesia. Saya ditipu empat kali kira-kira Rp 200.000.000 untuk biaya registrasi, biaya transfer, bea cukai dan biaya asuransi, setelah pembayaran ini saya tidak mendapatkan pinjaman saya, tapi mereka meminta saya untuk membayar berkali-kali. Ini akan menarik minat Anda untuk mengetahui ada undang-undang tentang pembiayaan undang-undang atau peraturan dewan ini untuk mendapatkan pinjaman dari undang-undang pemberi pinjaman atau perusahaan mana pun. Saya bersyukur bahwa saya menerima pinjaman cepat sebanyak $ 250.000 dari perusahaan yang diperkenalkan teman saya Achmad Halima. Perusahaan pinjaman yang dapat dipercaya dan dapat dipercaya (ALEXANDER ROBERT). Mereka sekarang menjadi perusahaan terbesar di AS, Eropa dan seluruh Asia. Misi dan komitmen Anda kepada Alexander's Loan Company didedikasikan untuk meringankan impian Anda dan membantu kita semua yang telah ditipu dan ditipu dalam proses mendapatkan pinjaman segera, memberi Anda keramahan kelas dunia. Perusahaan Pinjaman Alexander atau pemberi pinjaman pinjaman tahu apa yang seharusnya ada di sepatu Anda dan mereka berusaha keras untuk tidak melupakan perasaan itu. Mereka akan mendapatkan kepercayaan Anda dengan mengkomunikasikan kepada Anda informasi yang perlu Anda ketahui, jika Anda perlu mengetahui dan hak untuk menawarkan pinjaman (pedagang pribadi atau pinjaman) dan layanan keuangan.

    Saya sangat mengabdikan diri untuk membantu negara saya mendapatkan pinjaman dari penipuan dan segera, e-mail saya (suwandirobby01@gmail.com) atau (achmadhalima@gmail.com)

    Hubungi saya atau (alexanderrobertloan@gmail.com) untuk informasi lebih lanjut, saya bersedia membantu. Tuhan memberkati kalian semua.

    BalasHapus
  2. BERITA BAIK BERITA BAIK

    Halo semuanya, saya SUWANDI dari indonesia. Saya menyarankan Anda semua di sini untuk tidak mengajukan pinjaman di mana-mana untuk perusahaan atau pemberi pinjaman di halaman web ini, sebagian besar perusahaan di sini adalah tipuan, penipuan dan penipuan, dan juga beberapa testimonial di sini salah, mereka adalah orang yang sama. Karena itu, tolong berhati-hatilah untuk tidak menjadi persekutuan mangsa Indonesia. Saya ditipu empat kali kira-kira Rp 200.000.000 untuk biaya registrasi, biaya transfer, bea cukai dan biaya asuransi, setelah pembayaran ini saya tidak mendapatkan pinjaman saya, tapi mereka meminta saya untuk membayar berkali-kali. Ini akan menarik minat Anda untuk mengetahui ada undang-undang tentang pembiayaan undang-undang atau peraturan dewan ini untuk mendapatkan pinjaman dari undang-undang pemberi pinjaman atau perusahaan mana pun. Saya bersyukur bahwa saya menerima pinjaman cepat sebanyak $ 250.000 dari perusahaan yang diperkenalkan teman saya Achmad Halima. Perusahaan pinjaman yang dapat dipercaya dan dapat dipercaya (ALEXANDER ROBERT). Mereka sekarang menjadi perusahaan terbesar di AS, Eropa dan seluruh Asia. Misi dan komitmen Anda kepada Alexander's Loan Company didedikasikan untuk meringankan impian Anda dan membantu kita semua yang telah ditipu dan ditipu dalam proses mendapatkan pinjaman segera, memberi Anda keramahan kelas dunia. Perusahaan Pinjaman Alexander atau pemberi pinjaman pinjaman tahu apa yang seharusnya ada di sepatu Anda dan mereka berusaha keras untuk tidak melupakan perasaan itu. Mereka akan mendapatkan kepercayaan Anda dengan mengkomunikasikan kepada Anda informasi yang perlu Anda ketahui, jika Anda perlu mengetahui dan hak untuk menawarkan pinjaman (pedagang pribadi atau pinjaman) dan layanan keuangan.

    Saya sangat mengabdikan diri untuk membantu negara saya mendapatkan pinjaman dari penipuan dan segera, e-mail saya (suwandirobby01@gmail.com) atau (achmadhalima@gmail.com)

    Hubungi saya atau (alexanderrobertloan@gmail.com) untuk informasi lebih lanjut, saya bersedia membantu. Tuhan memberkati kalian semua.

    BalasHapus